DPRD Kota Makassar

Lima Truk Sampah Tak Bisa Masuk TPA Tamangapa, Pemkot Sosialisasikan Aturan Baru

waktu baca 1 minutes
Jumat, 21 Agu 2026 19:15 0 7 Redaksi

MAKASSAR, TERASBERITA.NEWS – Penerapan kebijakan pemilahan sampah di Kota Makassar mulai berdampak pada proses pengangkutan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Lima armada pengangkut sampah dilaporkan ditolak masuk karena muatannya belum memenuhi ketentuan pemilahan.

Kebijakan yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 tersebut mengharuskan sampah dipilah dari sumbernya. TPA diarahkan menerima sampah residu, sedangkan sampah organik dan anorganik perlu dikelola melalui metode pengolahan yang sesuai.

Pemerintah Kota Makassar memberikan waktu sekitar tiga bulan untuk sosialisasi dan evaluasi sebelum mempertimbangkan penerapan sanksi. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat, petugas kebersihan, dan pengelola wilayah memiliki kesempatan memahami mekanisme baru.

Perubahan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, pengurus lingkungan, dan masyarakat. Ketersediaan tempat pengolahan sampah organik serta fasilitas pemilahan juga menjadi bagian penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan lebih efektif.

Warga diharapkan mulai membiasakan pemilahan sampah di rumah. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan sistem pengangkutan dan fasilitas pengolahan mendukung kebutuhan masyarakat sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan kebersihan.

LAINNYA