

MAKASSAR, TERASBERITA.NEWS – Kebijakan pemilahan sampah dari rumah mulai diterapkan di Kota Makassar pada Agustus 2026. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola persampahan, mengurangi sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir, serta mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dalam menangani sampah sehari-hari.
Dalam pemberitaan Kompas.com pada 4 Agustus 2026, penerapan aturan tersebut disertai penetapan wilayah percontohan. Kawasan percontohan diharapkan menjadi tempat pembelajaran bagi pemerintah dan masyarakat untuk melihat bagaimana pemilahan dapat dijalankan sebelum penerapan diperluas.
Kebijakan pemilahan mengharuskan masyarakat mulai membedakan sampah berdasarkan jenisnya sejak dari rumah. Pemisahan ini menjadi penting karena sampah yang tercampur akan lebih sulit ditangani, sementara sebagian material yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali melalui proses pengolahan atau daur ulang.
Pemilahan sampah membutuhkan perubahan kebiasaan yang tidak selalu dapat berlangsung secara instan. Selama bertahun-tahun, sebagian masyarakat terbiasa memasukkan sampah rumah tangga ke dalam satu wadah sebelum membawanya ke tempat pengumpulan. Dengan adanya aturan baru, warga perlu memahami jenis sampah yang harus dipisahkan dan bagaimana cara menyiapkannya sebelum diangkut.
Perubahan ini membutuhkan sosialisasi yang mudah dipahami, termasuk penjelasan tentang sampah organik, anorganik yang dapat dimanfaatkan kembali, serta sampah residu yang tidak dapat diolah melalui proses pemilahan biasa. Informasi juga perlu disertai petunjuk mengenai jadwal dan mekanisme pengangkutan agar sampah yang telah dipisahkan tidak kembali tercampur dalam proses berikutnya.
Peran pemerintah tingkat kelurahan, pengurus RT/RW, petugas kebersihan, dan komunitas lingkungan menjadi penting untuk mendampingi warga. Mereka dapat membantu menyampaikan informasi, menerima masukan, dan mengidentifikasi kendala yang muncul selama penerapan aturan.
Penetapan wilayah percontohan memberikan kesempatan untuk menguji kesiapan sistem di lapangan. Pemerintah dapat mengevaluasi apakah masyarakat telah memahami aturan, apakah sarana pemilahan tersedia, serta apakah petugas pengangkutan mampu mempertahankan pemisahan sampah hingga tahap berikutnya.
Hasil evaluasi juga perlu memperhatikan kondisi setiap lingkungan yang berbeda. Kawasan permukiman padat, perumahan dengan pengelolaan mandiri, dan wilayah yang memiliki akses terbatas terhadap fasilitas pengangkutan dapat menghadapi persoalan yang tidak sama.
Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan tidak cukup hanya mengandalkan imbauan. Pemerintah perlu memastikan tersedianya tempat penampungan yang sesuai, sistem pengangkutan yang terjadwal, serta tujuan pengolahan yang jelas bagi sampah yang telah dipisahkan.
Keberhasilan pemilahan sampah sangat ditentukan oleh kesinambungan antara perilaku warga dan sistem pelayanan pemerintah. Apabila masyarakat sudah memisahkan sampah, tetapi seluruhnya kembali dicampur saat pengangkutan, kepercayaan warga terhadap kebijakan dapat menurun.
Sebaliknya, sistem yang tertata dapat mendorong partisipasi lebih luas karena masyarakat melihat bahwa usaha mereka menghasilkan manfaat nyata. Pemerintah juga perlu membuka saluran pengaduan agar persoalan di lapangan dapat dilaporkan dan ditangani dengan cepat.
Selain itu, kebijakan persampahan harus mempertimbangkan kelompok yang selama ini memperoleh penghasilan dari pengumpulan material bekas. Perubahan sistem pengelolaan dapat memengaruhi kegiatan ekonomi mereka sehingga diperlukan komunikasi dan solusi yang adil.
Pemilahan sampah merupakan langkah penting dalam pengelolaan lingkungan, tetapi keberhasilannya memerlukan dukungan sarana, edukasi, pengawasan, dan keterlibatan seluruh pihak. Evaluasi secara berkala diperlukan agar kebijakan dapat diperbaiki sesuai kondisi lapangan.
Catatan verifikasi: Detail nama wilayah percontohan, ketentuan teknis, dan tanggapan warga perlu dicocokkan kembali dengan naskah lengkap sumber sebelum dipublikasikan.