DPRD Kota Makassar

Pendapatan Menurun akibat Perubahan Tata Kelola Sampah, Pemulung TPA Antang Minta Solusi Pemkot Makassar

waktu baca 3 minutes
Jumat, 21 Agu 2026 11:49 0 7 Redaksi

MAKASSAR, TERASBERITA.NEWS – Sejumlah pemulung dan pelaku jasa pengangkutan sampah di sekitar TPA Tamangapa, Antang, meminta Pemerintah Kota Makassar menyiapkan solusi atas dampak ekonomi yang mereka rasakan setelah perubahan kebijakan pengelolaan persampahan mulai diberlakukan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, pemulung, dan perwakilan jasa angkutan sampah pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi kelompok terdampak untuk menyampaikan kondisi penghidupan mereka setelah pemerintah memperketat pemilahan sampah dan mengubah sistem pengelolaan di TPA.

Dalam pemberitaan ANTARA, salah seorang pemulung bernama Ana menyatakan bahwa kebijakan pemilahan pada dasarnya memiliki tujuan baik, tetapi dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang setiap hari mencari penghasilan dari material sampah.

Ana mengungkapkan bahwa penghasilannya yang sebelumnya dapat mencapai Rp100 ribu per hari turun menjadi sekitar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu. Penurunan tersebut, menurut keterangannya, membuat pemulung semakin kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.

Angka tersebut merupakan keterangan individu yang diberitakan pada Agustus 2026 dan tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh pemulung. Namun, kesaksian itu menunjukkan pentingnya memetakan dampak kebijakan terhadap kelompok yang menggantungkan penghasilan pada pengumpulan material bekas.

Kebijakan baru mengubah sistem pengelolaan

Pemkot Makassar memberlakukan kebijakan pemilahan sampah dari rumah mulai 1 Agustus 2026 melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 dan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Dalam keterangan pengelola TPA yang dimuat media tersebut, perubahan kebijakan berkaitan dengan peralihan dari praktik open dumping menuju sistem pengelolaan yang lebih terkendali. Pengelola menyatakan bahwa sampah yang telah dipilah masih dapat diterima sesuai ketentuan, sedangkan sampah basah atau organik tidak dapat diperlakukan dengan cara yang sama seperti sebelumnya.

Kepala UPT TPA Antang, Nasrun, membantah bahwa pihaknya melarang seluruh pembuangan sampah. Ia menjelaskan bahwa penerimaan dilakukan berdasarkan jenis sampah dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan sebelum aturan diterapkan.

Keterangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan penekanan antara kebutuhan pengelola untuk menerapkan sistem baru dan kekhawatiran pekerja informal mengenai berkurangnya akses terhadap material yang dapat dijual.

Dampak terhadap keluarga dan pendidikan anak

Direktur Yayasan Pabbata Ummi, Makmur, menyebutkan dalam pemberitaan ANTARA bahwa terdapat sekitar 130 kepala keluarga pemulung dengan 160 jiwa di kawasan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 175 anak yang bersekolah dan sekitar 30 keluarga yang bekerja dalam jasa pengangkutan sampah.

Organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam konferensi pers menilai bahwa perubahan kebijakan perlu disertai perlindungan sosial dan alternatif penghidupan. Mereka menyoroti risiko berkurangnya kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pokok dan biaya pendidikan apabila penurunan penghasilan berlangsung terus-menerus.

Kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang berdasarkan data. Pemerintah dapat melakukan pendataan keluarga terdampak, memetakan kebutuhan bantuan, serta mengidentifikasi peluang agar pekerja informal dapat terlibat dalam sistem pengelolaan sampah yang baru.

Mencari jalan keluar bersama

Penataan persampahan dan perlindungan penghidupan masyarakat tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Sistem baru dapat dirancang dengan memperhatikan kebutuhan lingkungan sekaligus peluang ekonomi yang dapat diakses kelompok terdampak.

Dialog antara Pemkot Makassar, pengelola TPA, pemulung, penyedia jasa angkutan, dan organisasi masyarakat sipil dapat membantu memperjelas ketentuan teknis dan mencari solusi yang sesuai kondisi lapangan. Pilihan yang dapat dikaji antara lain pelibatan pekerja dalam pemilahan material, pengembangan kegiatan daur ulang, pelatihan keterampilan, serta akses terhadap program perlindungan sosial.

Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai jenis sampah yang dapat diterima dan mekanisme pengangkutan disampaikan secara konsisten. Dengan begitu, masyarakat dapat menyesuaikan diri dan memahami jalur yang tersedia untuk tetap berpartisipasi dalam pengelolaan sampah.

LAINNYA