

MAKASSAR, TERASBERITA.NEWS – Pemerintah Kota Makassar memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai upaya menjaga kemampuan ekonomi warga. Kebijakan tersebut mencakup pengurangan pajak hingga 50 persen bagi warga prasejahtera yang memenuhi persyaratan, sementara veteran memperoleh keringanan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, menjelaskan bahwa pemerintah kota juga memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) selama 2026 hingga 2027.
Menurutnya, kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Asminullah menyebutkan, warga kurang mampu yang ingin mendapatkan pengurangan PBB dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Sementara itu, veteran mendapatkan perhatian tersendiri melalui kebijakan pengurangan PBB yang mencapai 70 hingga 75 persen sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan mereka.
Bapenda Makassar mencatat sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima pengurangan PBB pada 2026. Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk veteran.
Di sisi lain, pemerintah tetap melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah.
Pemkot Makassar berharap kebijakan keringanan PBB tersebut dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban ekonomi secara berlebihan, sekaligus mewujudkan pelayanan pajak daerah yang lebih adil dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat.