
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda. Foto dokumentasi September 2026. (Foto: Berita Kota Makassar (BKM))MAKASSAR, TERASBERITA.NEWS – Rencana Pemerintah Kota Makassar menggratiskan iuran sampah bagi rumah berdaya listrik 1.300 VA membawa konsekuensi bagi kas daerah. Pemkot memperkirakan potensi pendapatan retribusi sampah bisa berkurang sekitar Rp12 miliar hingga Rp13 miliar.
Hitungan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, di Media Center Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026), seperti diberitakan Berita Kota Makassar (BKM).
Menurut Zulkifly, potensi pendapatan retribusi sampah Makassar sebenarnya bisa mencapai sekitar Rp30 miliar. Namun, realisasinya selama ini berada di kisaran Rp22 miliar hingga Rp25 miliar.
“Dengan adanya gratis sampah ini, maka pasti tentu akan berkurang potensi retribusi kita. Bisa sampai di angka Rp12 sampai dengan Rp13 miliar pengurangannya,” ujarnya.
Pemkot menilai pengurangan itu sebagai konsekuensi kebijakan keringanan bagi warga berpenghasilan rendah. Sebagai penyeimbang, anggaran pengelolaan persampahan akan diupayakan lebih efisien.
Saat ini pembebasan iuran sudah berlaku untuk rumah berdaya 450 VA dan 900 VA sejak 2025, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025. Penerimanya lebih dari 65 ribu rumah, terdiri atas sekitar 15.361 rumah berdaya 450 VA dan 50.011 rumah berdaya 900 VA.
Dari database potensi retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan, terdapat sekitar 40.494 rumah berdaya 1.300 VA yang bakal menjadi tambahan penerima. Jika terealisasi, total rumah yang berpotensi bebas iuran diperkirakan lebih dari 105 ribu.
Zulkifly menegaskan angka itu masih data potensi, bukan jumlah penerima final. Data tersebut juga mencakup rumah yang mungkin tidak ditempati atau tidak rutin membayar retribusi.
Untuk menerapkannya, Perwali Nomor 13 Tahun 2025 harus direvisi lebih dulu. Saat itu Zulkifly berharap kebijakan dapat berjalan dalam satu hingga dua bulan, dengan keputusan peluncuran tetap di tangan Wali Kota.
“Sementara kita kaji karena regulasinya harus kita rubah. Perwalinya harus kita rubah,” katanya.