

MAKASSAR, TERASBERITA.NEWS – Pemerintah Kota Makassar memberikan masa sosialisasi dan evaluasi selama tiga bulan sebelum mempertimbangkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang belum mematuhi aturan pemilahan sampah rumah tangga.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menegaskan bahwa pendekatan edukatif akan menjadi prioritas agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan ketentuan pengelolaan sampah dengan baik.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan bahwa pemerintah terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Penegakan aturan akan dipertimbangkan apabila setelah masa evaluasi masih ditemukan pelanggaran.
Ketentuan mengenai pengelolaan sampah ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011. Pemerintah berharap penerapan aturan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Selain menyasar warga, sosialisasi juga dilakukan kepada camat dan petugas kebersihan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh unsur pelaksana memahami mekanisme pemilahan sampah sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan lebih tertib.
Pemkot Makassar juga berupaya memperkuat dukungan sarana dan prasarana, termasuk memperbarui armada pengangkutan sampah yang mengalami kerusakan.
Masyarakat pun diimbau mulai memilah sampah sejak dari rumah. Wadah pemilahan tidak harus selalu dibeli dalam kondisi baru karena ember atau tempat bekas yang masih layak dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.