DPRD Kota Makassar

17 Tersangka Penimbunan BBM Subsidi Dibekuk, Tangki Modifikasi Jadi Modus di Tengah Antrean SPBU

waktu baca 2 minutes
Rabu, 7 Okt 2026 14:30 0 10 Redaksi

MAKASSAR, TERASBERITA.NEWS – Dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang disebut ikut memicu antrean panjang di SPBU Makassar sudah masuk ranah hukum. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 17 tersangka dari 10 perkara penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang Agustus–September 2026.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (14/9/2026).

“Total kasus itu ada 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilaksanakan penegakan hukum. Total tersangka ada 17 orang,” ujarnya, dikutip detikSulsel.

Polisi menyita 12.542 liter biosolar dan 6.363 liter Pertalite, atau total 18.905 liter. Barang bukti lain berupa 12 mobil, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 pelat nomor kendaraan, dan dua mesin pompa hisap.

Salah satu modus yang diungkap Ditreskrimsus Polda Sulsel adalah memakai kendaraan bertangki modifikasi untuk mengisi BBM subsidi di SPBU, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Di Makassar, Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua kasus dengan empat tersangka. Modusnya menampung Solar dan Pertalite dalam jumlah besar tanpa izin untuk dijual kembali. Perkara lain ditangani Polres Parepare, Toraja Utara, Wajo, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar.

Kapolda menyebut perkara-perkara itu masih dalam penyidikan dan kemungkinan berkembang.

Temuan tangki modifikasi itu kemudian disinggung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, sebagaimana diberitakan ANTARA. Ia menyebut ada mobil dan truk yang tangkinya dibuat besar hingga memuat 700 liter sampai 1 ton BBM.

“Kalau begini, mau tunggu Menteri ESDM dari langit pun akan tetap seperti ini,” kata Bahlil.

Selain penimbunan, Bahlil menilai peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi juga menjadi penyebab antrean di Makassar.

Status para tersangka masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan di pengadilan.

LAINNYA