

MAKASSAR, TERASBERITA.NEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk penerapan kebijakan pemilahan sampah rumah tangga. Selama periode tersebut, pemerintah mengutamakan edukasi dan sosialisasi sebelum mempertimbangkan penegakan sanksi.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan bahwa kebijakan pemilahan sampah mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Ketentuan mengenai sanksi mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Helmy, masyarakat perlu memahami tata cara memilah sampah sebelum aturan diterapkan secara lebih ketat. Karena itu, DLH melakukan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi untuk melihat kesiapan warga serta pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Pemerintah juga menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada di tangan masyarakat. Jajaran pemerintah daerah perlu memahami mekanisme baru dan mendukung tersedianya sarana pengolahan yang diperlukan.
Warga diimbau mulai menyediakan wadah pemilahan di rumah dan memisahkan sampah berdasarkan jenisnya. Langkah ini diharapkan mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA Tamangapa sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih tertib.
Setelah masa transisi berakhir, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.