

MAKASSAR, TERASBERITA.NEWS – Volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Makassar, mengalami penurunan setelah pemerintah menerapkan kebijakan penghentian praktik pembuangan terbuka atau open dumping mulai 1 Agustus 2026.
Kepala UPT TPA Tamangapa, Nasrun, menyebutkan bahwa sebelumnya sampah yang masuk mencapai sekitar 1.000 ton per hari. Setelah kebijakan baru diterapkan, jumlahnya turun menjadi sekitar 200–300 ton lebih per hari.
Kebijakan tersebut mengatur agar TPA menerima sampah residu, sedangkan sampah organik dan anorganik dipilah serta diolah dari sumbernya. Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos, sementara sampah anorganik yang masih bernilai dapat didaur ulang atau disalurkan melalui bank sampah.
Meski demikian, penyediaan fasilitas pengolahan masih menjadi tantangan. Sejumlah kecamatan telah memiliki fasilitas TPS3R, tetapi sarana yang tersedia dinilai masih perlu ditambah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan secara merata.
Pemerintah juga masih melakukan sosialisasi selama masa transisi. Masyarakat diharapkan mulai membiasakan pemilahan sampah di rumah, sementara pemerintah perlu terus memperkuat fasilitas dan sistem pengangkutan agar perubahan pengelolaan sampah dapat berjalan efektif.