

MAKASSAR, TERASBERITA.NEWS — Pemerintah Kota Makassar berencana mengembangkan area terbuka Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa, Kecamatan Manggala, menjadi kawasan produktif terpadu. Pengembangan ini diarahkan untuk memanfaatkan area yang tersedia agar dapat mendukung kegiatan produktif dan pengelolaan lingkungan.
Rencana tersebut diberitakan ANTARA News Makassar pada 3 September 2026. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa kawasan RPH Tamangapa akan ditata agar memiliki fungsi yang lebih luas, dengan tetap memperhatikan kebutuhan utama fasilitas tersebut.
Pengembangan kawasan produktif dapat membuka kesempatan untuk mengintegrasikan kegiatan yang saling mendukung, termasuk pemanfaatan bahan organik dan pengelolaan lingkungan. Namun, rincian kegiatan, tahapan pelaksanaan, dan bentuk fasilitas yang akan dibangun perlu mengacu pada rencana resmi pemerintah.
Penataan kawasan pemerintah dapat menjadi kesempatan untuk mengoptimalkan lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Area terbuka yang dikelola dengan baik berpotensi mendukung kegiatan produktif, memperbaiki tata lingkungan, dan memperkuat fungsi fasilitas yang sudah ada.
Dalam pelaksanaannya, perencanaan perlu mempertimbangkan kondisi lahan, akses kendaraan, kebutuhan sarana, drainase, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar. Penataan juga harus memperhatikan batas fungsi masing-masing fasilitas agar kegiatan baru tidak mengganggu operasional RPH.
Pemerintah perlu memastikan bahwa rencana pengembangan memiliki tujuan yang jelas dan dapat diukur. Indikatornya dapat mencakup pemanfaatan lahan, kelancaran operasional, pengurangan dampak lingkungan, serta manfaat yang dihasilkan bagi pelayanan publik.
Kawasan yang berkaitan dengan aktivitas pemotongan hewan membutuhkan pengelolaan sanitasi dan kebersihan yang konsisten. Penanganan limbah, pengendalian bau, aliran air, serta kebersihan area perlu menjadi perhatian dalam setiap rencana pengembangan.
Jika kawasan dikembangkan dengan kegiatan pengolahan sampah organik, pemisahan area dan alur kerja perlu disusun secara cermat. Kegiatan pengolahan harus memiliki prosedur yang sesuai agar tidak mengganggu kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Pemanfaatan sampah organik juga memerlukan kepastian mengenai sumber bahan baku, kapasitas pengolahan, serta jalur pemanfaatan hasil. Dengan demikian, kegiatan produktif tidak hanya menjadi pembangunan fisik, tetapi juga menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengembangan kawasan produktif terpadu membutuhkan koordinasi antarperangkat daerah. Perencanaan teknis, anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta pengawasan perlu disusun sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah juga perlu menyampaikan informasi mengenai jadwal, tahapan, dan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan. Informasi yang terbuka dapat membantu masyarakat memahami perubahan fungsi kawasan dan mengetahui manfaat yang diharapkan.
Apabila terdapat kegiatan yang melibatkan pelaku usaha atau kelompok masyarakat, mekanisme partisipasi perlu dijelaskan sejak awal. Dengan demikian, kesempatan yang tersedia dapat diakses secara transparan dan pelaksanaan kegiatan dapat dipantau.
Pengembangan kawasan tidak cukup dinilai dari tersedianya bangunan atau fasilitas baru. Manfaatnya perlu dilihat dari seberapa baik fasilitas digunakan, apakah pengelolaan lingkungan membaik, serta apakah kegiatan yang direncanakan benar-benar berjalan.
Pemerintah dapat melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan fasilitas sesuai tujuan. Evaluasi juga berguna untuk mengidentifikasi kendala operasional dan menentukan perbaikan yang dibutuhkan.
Rencana pengembangan RPH Tamangapa menjadi kawasan produktif terpadu menunjukkan adanya upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas pemerintah. Tahap selanjutnya perlu diikuti perencanaan yang terukur, pengelolaan lingkungan yang baik, serta penyampaian perkembangan secara terbuka kepada masyarakat.