DPRD Kota Makassar

Wajib Pilah Sampah di Makassar, Pemkot Siapkan Dukungan Fasilitas bagi Warga

waktu baca 1 minutes
Rabu, 19 Agu 2026 19:10 0 7 Redaksi

MAKASSAR, TERASBERITA.NEWS – Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sejumlah langkah pendukung untuk menjalankan kebijakan pemilahan sampah dari rumah tanpa menambah kesulitan bagi masyarakat.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut mengarahkan warga untuk memisahkan sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Sampah residu menjadi jenis sampah yang dapat dibawa ke TPA Antang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang masih bernilai dapat disalurkan untuk didaur ulang atau melalui bank sampah.

Pemkot juga mendorong pengolahan sampah secara mandiri maupun komunal di tingkat RT, RW, kelurahan, dan kecamatan. Camat diminta mengidentifikasi lokasi yang dapat digunakan untuk pengolahan sampah, sementara kebutuhan fasilitas akan diusulkan melalui mekanisme perencanaan daerah.

Pemerintah menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi sebelum mempertimbangkan penerapan sanksi. Pendekatan humanis diharapkan membantu masyarakat memahami aturan sekaligus mencegah pembuangan sampah sembarangan.

Keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan warga, termasuk penyediaan sarana pengolahan yang memadai agar sampah dapat dikelola sejak dari sumbernya.

LAINNYA