

MAKASSAR, TERASBERITA.NEWS – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial mempercepat pelaksanaan pendataan perlindungan sosial berbasis digital. Langkah ini dilakukan untuk memperluas cakupan data masyarakat sekaligus mendukung penyaluran program bantuan agar semakin tepat sasaran.
Dalam laporan yang diterbitkan PPID Kota Makassar pada 12 Agustus 2026, pemerintah kota menargetkan pendataan dapat mencapai 70 persen sebelum 31 Agustus 2026. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan sasaran uji coba yang ditetapkan pemerintah pusat, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan Dinas Sosial Makassar.
Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti, menjelaskan bahwa pendataan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan ribuan petugas yang disebut Agen Perlinsos. Mereka berasal dari aparatur sipil negara di berbagai satuan kerja perangkat daerah dan ditugaskan untuk menjangkau masyarakat sesuai pembagian wilayah kerja.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, sebanyak 50.088 kepala keluarga atau sekitar 11,41 persen telah terdata per 11 Agustus 2026. Angka itu menjadi gambaran capaian pada tahap awal pendataan, sementara pemerintah kota masih berupaya memperluas jangkauan sebelum tenggat yang ditetapkan.
Untuk mendukung pencapaian target, Dinas Sosial Makassar menyiapkan sekitar 5.000 Agen Perlinsos. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 agen telah diturunkan pada tahap pendataan sebelumnya.
Pengerahan petugas dilakukan secara bertahap dengan pembagian wilayah berdasarkan kecamatan dan sesi pendataan. Pola ini dimaksudkan agar kegiatan lapangan dapat berjalan lebih terarah, sekaligus memungkinkan petugas menyasar wilayah yang belum terjangkau pada tahap sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antar-SKPD menjadi salah satu unsur penting. Petugas yang berasal dari perangkat daerah berbeda perlu memahami pembagian tugas, mekanisme pendataan, serta prosedur pencatatan agar informasi yang dikumpulkan dapat digunakan secara konsisten.
Pendataan berbasis digital juga membutuhkan ketelitian ketika mencatat identitas rumah tangga, kondisi sosial ekonomi, dan informasi lain yang diperlukan dalam proses verifikasi. Ketepatan data menjadi hal mendasar karena informasi yang tidak akurat dapat memengaruhi penilaian kelayakan masyarakat dalam berbagai program perlindungan sosial.
Pendataan perlindungan sosial bukan sekadar menghimpun angka jumlah penduduk. Data yang baik harus mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara faktual, termasuk rumah tangga yang membutuhkan dukungan pemerintah dan perubahan keadaan sosial ekonomi yang terjadi dari waktu ke waktu.
Karena itu, proses pengumpulan data perlu disertai verifikasi dan mekanisme pembaruan. Apabila terjadi perubahan kondisi keluarga, perpindahan tempat tinggal, atau ketidaksesuaian informasi, pemerintah memerlukan prosedur untuk melakukan koreksi sehingga data tidak terus memuat informasi yang sudah tidak relevan.
Di sisi lain, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai tujuan pendataan, petugas yang berwenang, serta cara memastikan bahwa informasi yang disampaikan digunakan sesuai kebutuhan program. Keterbukaan ini dapat membantu membangun kepercayaan dan mengurangi kekhawatiran warga terhadap penyalahgunaan data pribadi.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pendataan digital tetap dapat menjangkau warga yang mengalami kesulitan menggunakan teknologi atau memiliki keterbatasan akses terhadap layanan digital. Pendampingan langsung dari petugas menjadi penting agar kelompok rentan tidak tertinggal dalam proses pendataan.
Target 70 persen yang ditetapkan Pemkot Makassar merupakan sasaran pada Agustus 2026. Capaian akhir setelah tenggat tersebut perlu diperiksa kembali melalui informasi resmi terbaru sebelum digunakan dalam pemberitaan lanjutan.
Ke depan, kualitas pendataan akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, kemampuan melakukan verifikasi, serta koordinasi antara pemerintah kota dan instansi terkait. Hasil pendataan yang akurat dapat menjadi salah satu landasan untuk memperbaiki perencanaan program sosial dan membantu pemerintah menentukan prioritas pelayanan.
Dengan demikian, percepatan pendataan perlindungan sosial digital perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas data, perlindungan informasi pribadi, dan penyediaan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa datanya belum tercatat atau tidak sesuai