

MAKASSAR, TERASBERITA.NEWS – Penerapan kebijakan baru pengelolaan sampah di Kota Makassar memunculkan perhatian terhadap kondisi ekonomi pemulung dan pekerja informal yang menggantungkan penghasilan dari material yang masih dapat dimanfaatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.
Dalam pernyataan yang dipublikasikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama kelompok masyarakat sipil, kebijakan persampahan pemerintah kota dinilai berpotensi memperberat kondisi ekonomi warga yang selama ini mencari nafkah dengan mengumpulkan barang bekas. Pernyataan tersebut merupakan pandangan organisasi masyarakat sipil dan perlu dibaca sebagai bagian dari kritik terhadap dampak kebijakan, bukan sebagai kesimpulan yang telah diverifikasi secara independen.
Perubahan tata kelola persampahan di Makassar berkaitan dengan penerapan kewajiban pemilahan sampah dari rumah dan penghentian praktik pembuangan terbuka. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperbaiki pengelolaan sampah, tetapi pelaksanaannya juga memengaruhi rantai ekonomi informal yang selama ini terbentuk di sekitar TPA.
Bagi pemulung, sampah bukan semata-mata persoalan kebersihan lingkungan. Material yang masih dapat dijual menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membiayai pendidikan anak, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketika pola pengelolaan sampah berubah, jumlah serta jenis material yang dapat diakses pemulung juga berpotensi berubah. Jika tidak disertai masa penyesuaian dan pilihan penghidupan alternatif, perubahan tersebut dapat menimbulkan tekanan ekonomi bagi keluarga yang bergantung pada aktivitas memulung.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa kebijakan lingkungan memiliki dimensi sosial yang perlu diperhitungkan. Upaya mengurangi sampah dan memperbaiki sistem pembuangan tetap penting, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kelompok masyarakat yang selama ini berperan dalam pemulihan material dan pengurangan sampah.
Kelompok masyarakat sipil mendorong pemerintah agar dampak kebijakan terhadap pemulung tidak diabaikan. Salah satu hal yang dapat dipertimbangkan adalah pendataan kondisi pekerja informal, pemetaan keterampilan, serta penyusunan program pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pemerintah juga dapat mengkaji peluang agar sebagian pemulung dilibatkan dalam sistem pemilahan, pengumpulan material yang dapat didaur ulang, atau kegiatan pengelolaan sampah yang lebih terorganisasi. Peluang tersebut perlu dirancang secara realistis, dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja, kepastian penghasilan, akses terhadap fasilitas, dan kelayakan usaha.
Selain itu, dialog antara pemerintah, pemulung, pengelola TPA, jasa pengangkutan, dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk memperjelas persoalan yang muncul di lapangan. Melalui dialog, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh tentang kelompok terdampak dan mengidentifikasi bentuk dukungan yang paling dibutuhkan.
Kejelasan mengenai jenis sampah yang diterima di TPA, prosedur pengangkutan, dan mekanisme pengelolaan material yang masih bernilai menjadi hal penting untuk menghindari kesalahpahaman. Sosialisasi perlu menjangkau bukan hanya rumah tangga, tetapi juga pekerja dan pelaku usaha informal yang aktivitasnya terkait dengan sampah.
Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan agar persoalan penerapan aturan dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti. Evaluasi berkala dapat digunakan untuk melihat apakah kebijakan berjalan sesuai tujuan lingkungan tanpa menimbulkan dampak sosial yang tidak tertangani.
Kebijakan persampahan yang berkelanjutan membutuhkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, efektivitas pelayanan, dan keadilan sosial. Penataan sistem pengelolaan sampah akan lebih kuat apabila kelompok terdampak dilibatkan dalam proses perencanaan dan memperoleh penjelasan yang transparan mengenai perubahan yang berlaku.
Catatan verifikasi: Artikel sumber merupakan siaran pers atau pernyataan advokasi. Sebelum publikasi, lengkapi tanggal rilis, konfirmasi tanggapan resmi Pemkot Makassar, dan bedakan dengan tegas antara klaim organisasi, keterangan warga, serta fakta yang telah dikonfirmasi.